Tag Archives: Rule Of law

Rule Of Law

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penyusun panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Rule of Law (Penegakkan Hukum) Peningkatan dan Kesadaran Hukum”. Tak lupa shalawat dan salam selalu tercurah kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat, dan pengikut – pengikutnya sampai akhir zaman.

Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan dimasa mendatang.

Tak lupa penyusun mengucapkan rasa terima kasih karena dalam penyelesaian makalah ini penyusun banyak mendapat bimbingan dari dosen Bapak Drs. Emil El Faisal, M.si dan dari pihak lain, baik yang diberikan secara lisan maupun tulisan.

Semoga Allah SWT memberikan balasan pahala atas segala amal yang telah diberikan dan semoga Karya Tulis Ilmiah ini dapat bermanfaat bagi kita dan perkembangan ilmu pengetahuan. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.

Palembang, 17 Maret 2010

Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………….   i

DAFTAR ISI  ……………………………………………………………………………………………..             ii

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang ………………………………………………………………………………………    1

B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………………………….    1

C. Tujuan ……………………………………………………………………………………………………    1

BAB II

RULE OF LAW (PENEGAKAN HUKUM)

A. Latar Belakang Rule of Law ……………………………………………………………………    2

B. Pengertian Rule of Law …………………………………………………………………………..    2

C. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law ………………………………….    5

D. Penegakan Hukum …………………………………………………………………………………    6

E. Aparatur Penegak Hukum ……………………………………………………………………….    7

F. Kesadaran Hukum Masyarakat ……………………………………………………………….    9

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan …………………………………………………………………………………………….    11

B. Saran ……………………………………………………………………………………………………..    12

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………   13

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya, terutama penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakkan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita, hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan.

Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.

B.     Rumusan Masalah

Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.    Apa pengertian Rule of Law?
2.    Bagaimana pelaksanaan (pengembangan) Rule of Law di Indonesia?
3.    Bagaimana kesadaran hukum di masyarakat?

C.    Tujuan

Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.    Pengertian Rule of Law.
2.    Pelaksanaan (pengembangan) Rule of Law di Indonesia.
3.    Kesadaran hukum di masyarakat.

BAB II

RULE OF LAW ( PENEGAKKAN HUKUM ) PENINGKATAN DAN KESADARAN HUKUM

A.     Latar Belakang Rule of Law

Latar belakang kelahiran Rule of Law

  1. Diawalai oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara
  2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
  3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.

Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, seiring dengan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of Law adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.

B.    Pengertian Rule Of  Law

Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.

Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.

Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70).

Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:

a.   Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri keadilan”;

b.   …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur;

c.   …untuk memajukan  ”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;

d.   …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;

e.   ”…kemanusiaan yang adil dan beradab”;

f.    …serta dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
Adapun unsur – unsur  Rule Of Law menerurut AV Dicey terdiri dari :

  1. Supremasi hukum, dalam artian tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
  3. Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengandilan.

Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah :

  1. Adanya perlindungan konstitusional
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan

Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.

Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukkan materi instruksional Rule of Law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

C.     Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :

a.      Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.

b.      Rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.

c.      Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.

Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.

Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:

o    Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o    Kasus illegal logging;
o    Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o    Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o    Kasus perdagangan wanita dan anak.

Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.   Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.   Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan   atau kekuatan apapun.

3.   Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
D.     Penegakkan Hukum

Penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakkan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakkan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakkan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Pengertian penegakkan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakkan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law Enforcement” ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakkan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakkan Peraturan” dalam arti sempit.

Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakkan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakkan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakkan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakkan hukum itu.

E. Aparatur Penegak Hukum

Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa hakim dan petugas-petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:

  1. Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat, sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya,
  2. Budaya kerja ytang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya,
  3. Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya.

Upaya penegakkan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu, sehingga proses penegakkan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.

Namun selain ketiga faktor diatas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakkan hukum di negara kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih menyeluruh lagi. Upaya penegakkan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai negara hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatr indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai, lain dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan hanya berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaharuan hukum atau pembuatan hukum baru.

Karena itu, ada empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama, yaitu:

  1. Pembuatan hukum (‘the legislation of law atau Law and rule making),
  2. Sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum ( socialization and promulgation of law),
  3. Penegakkan hukum (the enforcement of law). Ketiganya membutuhkan dukungan
  4. Administrasi hukum (the administration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggungjawab (accountable).

Karena itu, pengembangan administrasi hukum dan sistem hukum dapat disebut sebagai agenda penting yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut diatas. Dalam arti luas, The administration of law itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauh mana sistem dokumentasi dan publikasi berbagai produk hukum yang ada selama ini telah dikembangkan dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusan-keputusan administrasi Negara (beschikings), ataupun penetapan dan putusan (vonis) hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah. Jika sistem administrasinya tidak jelas, bagaimana mungkin akses masyarakat luas terhadap aneka bentuk produk hukum tersebut dapat terbuka?. Jika akses tidak ada, bagaimana mungkin mengharapkan masyarakat dapat taat pada aturan yang tidak diketahuinya?.

Meskipun ada teori “fiktif” yang diakui sebagai doktrin hukum yang bersifat universal, hukum juga perlu difungsikan sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat (social reform), dan karena itu ketidak tahuan masyarakat akan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa usaha sosial dan pembudayaan hukum secara sistematis dan bersengaja.

F. Kesadaran Hukum Masyarakat

Tindakan atau cara apakah yang sekiranya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat? Tindakan drastis, misalnya memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.

Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat. Seperti yang telah diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan. Pendidikan tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang lama. Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang intensif hasil peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis. Pendidikan yang dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Setiap Negara tentu memerlukan hukum agar tercipta ketertiban di dalamnya. Rule of Law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur, tidak memihak, dan hanya memikirkan keadilan, tidak terkotori oleh hal-hal yang buruk. Aparatur penegak hukum juga berperan penting dalam penegakkan hukum yang adil dalam suatu Negara.

Ada tidaknya Rule of Law pada suatu Negara ditentukan oleh “Kenyataan”. Apakah rakyat dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil didalam hukum, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.

Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :

a.      Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakan hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.

b.      Rule of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.

c.      Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.

Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.

B. Saran

Sebagai seorang warga Negara yang baik haruslah menjunjung menjadi seseorang yang menjunjung tinggi hukum serta kaidah-kadiah agar tercipta keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Mempelajari Undang-Undang 1945 berserta butir-butir nilainya dan menjalankan apa yang menjadi tuntutannya agar terjadi kehidupan yang stabil dan taat hukum. Dalam suatu penegaKkan hukum di suatu Negara seperti Indonesia, maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakan dan diharapkan aspek-aspek tersebut dapat mentaati hukum, maka akan terciptalah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapakan yaitu suatu bangsa yang makmur, damai, serta taat hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Hombar Pakpahan, Kesadaran Hukum Masyarakat , http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/kesadaran-hukum-masyarakat.html

Nasrul, Rule Of Law Dan Hak Asasi Manusia, http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/rule-law-dan-hak-asasi-manusia, January 16th 2010

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Penegakan Hukum , http://www.djahu.depkumham.go.id/detail_artikel.php?artid=7, Jumat, 02-Mei-2008

Winarno. 2007. Paradigma Baru “Pendidikan Kewarganegaraan” Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi. PT.Bumi Aksara;Jakarta